Makalah: Adanya Pungli (Pungutan Liar) di Jembatan Timbang

MAKALAH
ADANYA PUNGLI (PUNGUTAN LIAR) DI JEMBATAN TIMBANG
 Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Perundang-undangan II





OLEH:
PRADITYA SEPTA HISE SAPUTRA
KELAS 2A
NOTAR: 12.01.018

JURUSAN DIPLOMA IV TRANSPORTASI DARAT
SEKOLAH TINGGI TRANSPORTASI DARAT
2014
                                                                                                                                       

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
            Transportasi memiliki peranan penting dan strategi dalam pembangunan nasional, mengingat transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian, memperkokoh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi hampir semua aspek kehidupan. Pentingnya transportasi sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial ekonomi, politik, dan pertahanan keamanan memiliki dua fungsi ganda yaitu sebagai unsur penunjang dan sebagai unsur pendorong. Sebagai unsur penunjang, transportasi berfungsi menyediakan jasa transportasi yang efektif untuk memenuhi kebutuhan berbagai sektor dan menggerakkan pembangunan nasional. Sebagai unsur pendorong, transportasi berfungsi menyediakan jasa transportasi yang efektif untuk membuka daerah-daerah yang terisolasi, melayani daerah terpencil, merangsang pertumbuhan daerah tertinggal dan terbelakang.
            Semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan permintaan barang menyebabkan banyaknya armada angkutan barang yang overload atau mengangkut muatan melebihi beban tonase yang diizinkan. Terjadinya pelanggaran kelebihan muatan tentunya mempengaruhi kondisi jalan yang dilewati angkutan barang karena jalan memiliki batas maksimum dalam menanggung beban. Dapat dilihat banyak jalan rusak berat akibat truk-truk angkutan yang melebihi tonase. Hal ini disebabkan karena toleransi jumlah barang yang diizinkan masih 50-60%, artinya jalan yang direncanakan untuk beban sumbu tunggal 8 sampai 10 ton masih diizinkan dilewati truk dengan sumbu tunggal 16 ton. Dengan toleransi setinggi ini kerusakan jalan terjadi 6.5% kali lebih cepat.
            Melihat banyaknya angkutan barang yang melebihi beban tonase yang diizinkan, dikembalikan lagi pada pengawasan dan kontrol muatan angkutan barang pada jembatan timbang. Adanya pungli (pungutan liar) yang terjadi di jembatan timbang mengakibatkan angkutan barang yang overload tetap lolos dan melanjutkan perjalanan.
1.2    Rumusan Masalah
            Bagaimanakah gambaran pungli yang terjadi di jembatan timbang?
            Apa penyebab adanya pungli di jembatan timbang?
            Apa dampak akibat adanya di jembatan timbang?
            Apa strategi penyelesaian masalah pungli di jembatan timbang?
1.3    Maksud
            Maksud dilaksanakannya penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui gambaran, penyebab, dan dampak pungli yang terjadi di jembatan timbang beserta solusi penyelesaiannya.
1.4    Tujuan
            Tujuan dilaksanakannya penulisan makalah ini antara lain:
1.      Memenuhi tugas Mata Kuliah Perundang-undangan
2.      Mengetahui gambaran mengenai pungli di jembatan timbang.
3.      Mengetahui penyebab terjadinya pungli di jembatan timbang.
4.      Mengetahui dampak akibat pungli di jembatan timbang.
5.      Menentukan strategi penyelesaian masalah pungli di jembatan timbang.
1.5    Pembatasan Masalah
            Pada penulisan makalah ini, pembatasan masalah hanya gambaran, penyebab, dampak, dan solusi masalah pungli yang terjadi di jembatan timbang.
1.6    Sistematika Penulisan
            Makalah ini dibagi menjadi tiga bab, yaitu:
Bab I Pendahuluan
Berisi tentang latar belakang penulisan makalah, rumusan masalah, maksud, tujuan, pembatasan masalah, dan sistematika penulisan.
Bab II Pembahasan
Berisi gambaran umum, penyebab, dampak, dan solusi masalah pungli di jembatan timbang.
Bab III Penutup
Berisi mengenai kesimpulan yang dapat diambil dari penulisan makalah ini dan saran-saran.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Jembatan Timbang
2.2  Pengawasan muatan barang diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana pada pasal 169 ayat 3 disebutkan bahwa “pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan”. Dalam penyelenggaraanya, alat penimbangan yang sering disebut jembatan timbang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 5 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan yang menyebutkan bahwa “Alat penimbangan adalah seperangkat alat untuk menimbang kendaraan bermotor yang dapat dipasang secara tetap atau alat yang dapat dipindah-pindahkan yang digunakan untuk mengetahui berat kendaraan beserta muatannya “ Dengan adanya jembatan timbang, beban muatan barang dapat diawasi dan dikontrol sehingga mencegah terjadinya kerusakan jalan maupun hal-hal lain yang ditimbulkan akibat kelebihan muatan.
2.2  Pungli (Pungutan Liar) di Jembatan Timbang
       2.2.1   Pengertian Pungli
Secara umum pungli diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas. Pungli adalah penyalahgunaan wewenang, tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari si pembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas), melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan. Oleh sebab itu, pungli pada umumnya terjadi pada tingkat lapangan,dilakukan secara singkat dengan imbalan langsung (biasanya berupa uang).
Menurut KPK, pungli termasuk gratifikasi yang merupakan kegiatan melanggar hukum, dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Sesuai UU tersebut, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pungli yang terjadi pada jembatan timbang yaitu pengemudi angkutan barang memberikan atau diminta memberikan barang yang biasanya berupa uang kepada petugas jembatan timbang dengan tujuan kendaraannya yang overload dapat lolos dari penimbangan dan selanjutnya dapat melanjutkan perjalanan.
2.2.2   Penyebab Terjadinya Pungli di Jembatan Timbang
Dari sisi pemberi, pungli yang terjadi di jembatan timbang disebabkan karena adanya niatan untuk mengangkut muatan sebanyak-banyaknya dengan tujuan memperkecil biaya distribusi, sehingga operator memberikan upah yang disebut pungli kepada petugas jembatan timbang untuk meloloskan kendaraannya yang melebihi muatan.
Dari sisi penerima, pungli yang terjadi di jembatan timbang disebabkan karena petugas memanfaatkan situasi yang ada untuk memperkaya diri sendiri dengan cara menarik pungli bagi operator yang ingin lolos penimbangan walaupun muatannya melebihi batas yang diizinkan.
Dari sisi pengawas atau pemerintah, pungli yang terjadi di jembatan timbang disebabkan karena mekanisme pengawasan yang tidak berjalan dengan efektif. Kebijakan zero tolerance berdasarkan peraturan yang ada tidak lagi berjalan dengan optimal. Seharusnya, setiap ada supir yang membawa angkutan melebihi tonase, petugas menerbitkan surat dispensasi, supir harus membayar denda atau  menurunkan muatan berlebih  tersebut. Selain itu, belum adanya sanksi yang tegas pada oknum pelanggar membuat regulasi mengenai  pungli  kerapkali  diacuhkan,  sedangkan mekanisme pengawasan yang semestinya dijalankan juga tidak berjalan optimal.
2.2.3   Pihak yang Bertanggugjawab Atas Terjadinya Pungli di Jembatan Timbang
Pungli yang terjadi di jembatan timbang adalah tanggung jawab Kepala Dinas Perhubungan (Dishub). Tetapi tampaknya sejauh ini belum pernah ada seorang Kepala Dishub pun yang diberi sangsi akibat pungli yang dilakukan oleh bawahannya. Di pihak lain, pengawasan oleh DPRD sepertinya juga tidak mempan sama sekali. Kepala Dishubkominfo biasanya melakukan pengawasan internal dengan cara inspeksi mendadak (sidak), pengawasan secara langsung melalui CCTV live streaming dan laporan langsung secara on line ketika terjadi penimbangan angkutan barang di jembatan timbang.Yang diperiksa dalam inspeksi mendadak biasanya hanyalah kehadiran pegawai, kelengkapan fasilitas, catatan ijin dispensasi muatan, laporan keuangan, keluhan supir angkutan barang dan berbagai data lainnya yang menyangkut pelayanan petugas di jembatan timbang.
Mungkin patut dicurigai, bahwa para pejabat yang seharusnya melakukan pengawasan juga menikmati atau mendapatkan bagian dari hasil pungli tersebut. Dengan kata lain, pungli di jembatan timbang sepertinya bukan tindakan individual para pegawai jalanan melainkan sudah merupakan kejahatan yang terorganisir. Karena itulah KPK mendesak Kementrian Perhubungan untuk melakukan pembenahan sistemik, termasuk dalam hal ini adalah pembenahan pada dinas-dinas perhubungan di berbagai provinsi dan kabupaten. Usulan tentang pembenahan sistemik ini diajukan karena mekanisme pengawasan tidak berjalan. Dengan kata lain, pengawasan internal yang dilakukan Kepala
Dinas Perhubungan dan Gubernur tidak mampu, tidak berani atau tidak mau menindak praktik pungli. Karena  itu  “pembenahan  sistemik” sebenarnya adalah istilah halus untuk “pemecatan” para pimpinan yang tidak berhasil menghapus pungli, ketika mekanisme pengawasan termasuk penggunaan CCTV tidak lagi efektif.
2.2.4   Dampak Adanya Pungli di Jembatan Timbang
Dari segi pemerintahan, pungli pada jembatan timbang mengganggu hubungan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum. Jembatan timbang yang meloloskan angkutan barang overload mengakibatkan kerusakan jalan yang merupakan tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum. Jika dibiarkan terus menerus, kondisi ini akan merambat ke sektor pemerintahan lain.
Sedangkan dari tinjauan sosiologi hukum, pungli menyebabkan bengkaknya biaya sosial yang harus dikeluarkan oleh masyarakat. Biaya sosial itu misalnya kerusakan jalan yang disebabkan oleh berlebihannya muatan tonase yang mengakibatkan jalan rusak sebelum waktunya, dan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung akanmerasakan dampaknya. Secara langsung, jalan yang rusak akan menyebabkan kerugian berupa cepat rusaknya kendaraan dan tingginya kecelakaan. Secara tidak langsung, pajak yang dibayarkan masyarakat yang seharusnya dapat digunakan untuk prioritas kebutuhan lainnyaakan terkuras untuk perbaikan infrastruktur jalan raya. Karena sifatnya yang tersembunyi, maka hanya kelompok tertentu saja yang mampu memperkaya diri dengan cara pungli tersebut. Rusaknya jalan raya menjadikan biaya operasional kendaraan meningkat. Karena banyak ruas jalan yang rusak dan gampang rusak setelah  diperbaiki maka di  Indonesia  biaya operasional kendaraan lebih tinggi dibanding di negara-negara lain di Asia. Berdasarkan hasil Survei Bank Dunia 2010, Indonesia menduduki peringkat ke-75 dari 150 negara dalam Peringkat Global  Indeks  Kinerja  Logistik. Ini dibarengi dengan pungutan resmi dan tidak resmi oleh pegawai DinasPerhubungan, polisi dan preman yang besar, yang bisa mencapai setengah dari keseluruhan biaya operasional tersebut. Bahkan menurut Organda, pungutan liar di jalan raya, terutama terhadap truk-truk pengangkut barang bisa mencapai Rp18 miliar per tahun. Kelebihan muatan bagi pemilik barang dan operator angkutan yang dilakukan dalam rangka menutupi pengeluaran operasi yang disebabkan oleh pungutan liar yang dilaksanakan oleh oknum petugas maupun preman bisa mencapai 11% dari total biaya operasi. Itu semua berakibat pada jeleknya iklim investasi di Indonesia. Pemilik usaha gagal mencapai target pasar yang menguntungkan. Kegiatan perdagangan antar daerah terhambat, dan lebih dari itu para pengusaha lokal tidak mampu melakukan integrasi ke dalam pasar yang lebih besar (Asia Foundation, 2008). Kerugian negara (pemerintah dan masyarakat) bisa mencapai ratusan trilyun tiap tahunnya.
2.2.5   Penyelesaian Masalah Pungli di Jembatan Timbang
Sebenarnya pungli sudah jelas fenomena maupun solusi pemecahannya, yakni mengoptimalkan  fungsi  pengawasan. Mekanisme pengawasan tersebut terdiri dari strategi  mawas  keluar  (outward-looking strategy) dan strategi mawas kedalam (inwardlooking- strategy). Strategi mawas keluar adalah bagaimana pengawasan tersebut membentuk manusia dan berbagai kelembagaan yang berada di luar organisasi menjadi disiplin dan taat hukum. Sebaliknya, strategi mawas ke dalam adalah bagaimana mekanisme pengawsan dapat membentuk pelaksana pengawasan yang memiliki disiplin yang kuat. Dalam hubungannya dengan pengawasan yang terjadi di jembatan timbang ini, sangat penting kiranya mengimplementasikan kedua strategi di atas.
Pertama, strategi mawas keluar dilaksanakan supaya membentuk organ-organ diluar instansi yang terlibat langsung menjadi disiplin dan taat hukum. Organ-organ tersebut terutama adalah para pengusaha dan para supir. Pungli tidak akan dapat diberantas jika kesadaran pengusaha dan supir masih sangat rendah  dan  acuh  terhadap  peraturan.  Para pengusaha akan melakukan berbagai cara untuk dapat lolos dari pelanggaran dan mendistribusikan barang dengan muatan yang banyak supaya mengurangi ongkos. Senada, para supir yang adalah tangan kanan dari pengusaha, mereka telah diinstruksikan untuk mencari kemudahan dalam  meloloskan  muatannya  dengan cara memberikan ‘mel’  (tips,  uang  semir,  suap) kepada petugas penjaga jembatan timbang. Oleh karena kesadaran yang masih rendah dari para aktor ini, strategi mawas keluar berfungsi untuk mampu membangun kesadaran organ-organ ini dapat lebih disiplin dan taat hukum. Mekanisme pengawasan  untuk  mewujudkan  kesadaran organ-organ ini adalah dengan memberikan sanksi yang berat kepada oknum pengusaha/supir yang tertangkap memberikan ‘mel’ kepada petugas  sebagai upaya  represif.  Perlu  juga memberikan semacam kontrak  kepada  para pengusaha yang pernah tertangkap basah supaya ada mekanisme hukum yang mengikat jika terjadi pelanggaran. Namun hal itu tentu akan sia-sia jika petugas jembatan justru tidak mendukung upaya  penghapusan pungli. 
Kedua, strategi mawas kedalam perlu digalakkan. Strategi ini sangat erat kaitannya dengan upaya memperbaiki kelembagaan internal yang langsung berhubungan dengan pengawasan operasional di jembatan timbang. Namun pihak pengawas sendiri seringkali terbeli, dapat disuap atau bahkan memang meminta jatah dari hasil pungli dari para pegawai yang diawasinya. Itu artinya bagaimana mungkin mengandalkan pengawasan, jika aparat pengawasnya tidak dapat diandalkan. Mengingat lingkaran setan pengawasan yang sepertinya tidak akan berkesudahan itu, ada yang mengusulkan untuk memotong satu generasi. Artinya, semua pejabat yang sekarang ini duduk di kursi pemerintah dipensiun-dini, diganti dengan pejabat-pejabat baru yang masih muda dan memiliki moralitas yang bagus. Namun, pesimisnya, pejabat muda pun sudah tercemar dengan moralitas buruk. Karena itu kiranya sanksi yang sangat berat terhadap para pelaku pungli dan korupsi pada umumnya perlu segera ditetapkan. Jika bukannya hukuman mati, minimal adalah pemiskinan dan pemecatan dari jabatan tidak saja kepada pelakunya melainkan juga kepada para atasannya, tidak hanya satu tingkat di atas melainkan dua tingkat. Jika begini, maka para atasan terkondisikan untuk selalu mengawasi anak buahnya secara seksama dan serius.
Pembenahan kelembagaan internal juga termasuk memperbaiki kualitas regulasi serta kemudahan terimplementasikannya regulasi tersebut, misalnya dalam hal penindakan terhadap kelebihan muatan yang seharusnya diturunkan ditempat. Hanya saja dalam hal ini masih banyak lokasi jembatan timbang yang tidak menyediakan gudang untuk tempat penurunan barang bagi truk yang bermuatan lebih. Karena itu infrastruktur memang masih perlu dibangun lebih baik lagi, selain aspek suprastruktur yang dibenahi. Selain itu, perlu juga melakukan adopsi atas apa yang dilakukan oleh Pemprov Jatim melalui JTCC-nya  dengan  berbagai  pembenahan  disertai dengan kontrak integritas petugas jembatan untuk meminimalisir ulah oknum petugas yang minta uang ‘mel’ dari para supir.
Pembenahan eksternal perlu pula dilakukan dengan mendorong pengguna jembatan timbang untuk mentaati ketentuan-ketentuan yang  ditetapkan dalam peraturan.  Pelibatan sebanyak mungkin unsur-unsur masyarakat dan swasta secara langsung dapat pula  meminimalisir praktek pungli di jembatan timbang. Pelibatan unsur masyarakat dan swasta misalnya menjalin kerjasama dengan Bank Jateng atau lembaga lainnya untuk membantu pengurusan administrasi denda yang masuk. Dengan adanya personil dari instansi lain yang terlibat, akan memungkinkan mekanisme pengawasan berjalan dengan lebih efektif. Pentingnya peran dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi ternyata belum begitu mendapat perhatian dan dikaji secara mendalam. Tanpa keterlibatan masyarakat, pungutan liar di jembatan timbang nampaknya akan sulit dihapuskan
Kebijakan zero tolerance berdasarkan peraturan perlu diterapkan secara optimal. Setiap ada supir yang membawa angkutan melebihi tonase, petugas menerbitkan surat dispensasi, supir harus membayar denda atau  menurunkan muatan berlebih  tersebut. Selain itu, harus diberikan sanksi yang tegas pada oknum pelanggar untuk membuat regulasi mengenai  pungli  tidak  diacuhkan.



BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Secara umum pungli diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas. Menurut KPK, pungli termasuk gratifikasi yang merupakan kegiatan melanggar hukum dimana pelakunya dapat dikenakan pidana penjara maupun pidana denda. Pungli yang terjadi pada jembatan timbang yaitu pengemudi angkutan barang memberikan atau diminta memberikan uang kepada petugas jembatan timbang dengan tujuan kendaraannya yang overload dapat lolos dari penimbangan dan selanjutnya dapat melanjutkan perjalanan.
Pungli pada jembatan timbang disebabkan oleh tiga unsur, petama yaitu pemberi (supir) yang bertujuan meloloskan kendaraannya yang overload, kedua yaitu penerima (petugas) yang bertujuan memperkaya diri sendiri, dan ketiga yaitu pemerintah sebagai pengawas yang kurang optimal dalam pengawasan, kontrol, dan penindakan.
Dari segi pemerintahan, pungli pada jembatan timbang mengakibatkan hubungan antar sektor pemerintahan terganggu. Sedangkan dari sisi sosiologi hukum, pungli menyebabkan jalan rusak dan selanjutnya mengakibatkan bengkaknya biaya sosial yang harus dikeluarkan oleh masyarakat.
Penyelesaian masalah pungli di jembatan timbang dapat dilakukan antara lain:
1.   Mengoptimalkan  fungsi  pengawasan. Mekanisme pengawasan tersebut terdiri dari strategi  mawas  keluar  (outward-looking strategy) dan strategi mawas kedalam (inwardlooking- strategy).
2.   Pembenahan kelembagaan internal dan eksternal.
3.   Menerapkan kebijakan zero tolerance pada pelanggar baik pemberi (supir) dan penerima (petugas) sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.


3.2  Saran
1.    Pengkajian ulang terhadap mekanisme penyelenggaraan jembatan timbang.
2.    Pengkajian ulang tentang pengawasan pada jembatan timbang.

3.    Penindakan tegas pelaku pungli sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.

Sumber:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km 5 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor Di Jalan.
http://eprints.undip.ac.id/
http://ejournal.unri.ac.idindex.phpJIANAarticledownload17211695/
http://kpk.go.id/gratifikasi/index.php/informasi-gratifikasi/tanya-jawab-gratifikasi/

Komentar